radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Juni 2025

11 Warga Maba Sangaji Tetap Dinyatakan Tersangka

RadarTimur.id, Tidore – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, membacakan putusan praperadilan terkait status hukum 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, pada Senin (16/6/2025).

Dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Soasio, majelis hakim memutuskan bahwa status tersangka terhadap ke-11 warga tetap sah, meski sebagian proses penangkapan mereka dinyatakan tidak sah secara hukum.

Sidang tersebut menyidangkan lima nomor perkara praperadilan. Tiga perkara menyatakan bahwa meskipun penangkapan dilakukan secara tidak sah oleh pihak kepolisian tapi status tersangka tetap sah.

Satu perkara lain menyebutkan baik penangkapan maupun penetapan tersangka adalah sah secara hukum. Sementara itu, satu perkara yang mencakup tujuh warga ditolak seluruhnya dengan alasan PN Soasio tidak berwenang mengadili, membuat seluruh warga tersebut tetap berstatus tersangka dan akan terus ditahan.

Putusan ini menuai kritik keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Wetub Toatubun, selaku perwakilan YLBHI, menilai putusan hakim penuh ambiguitas.

Menurutnya, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim mengenai kewenangan PN Soasio, padahal secara administratif, wilayah Halmahera Timur berada di bawah yurisdiksi PN Soasio.

“Seharusnya, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim bisa membatalkan seluruh status tersangka terhadap warga Maba Sangaji. Tapi yang terjadi justru menunjukkan keberpihakan terhadap kepolisian dan korporasi tambang,” ujar Wetub usai sidang.

Wetub juga menyebutkan bahwa putusan ini menjadi preseden buruk terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat dan memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.

Diketahui, warga Maba Sangaji sejak beberapa waktu terakhir terlibat konflik dengan perusahaan tambang nikel PT Position yang beroperasi di wilayah mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini