radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

Tim Tipiring Polda Gagalkan Penyelundupan 144 Botol Miras di Pelabuhan Ternate

RadarTimur.id, Ternate – Upaya tegas pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali ditunjukkan oleh Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.

Dalam sebuah operasi rutin, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 144 botol miras jenis cap tikus yang diselundupkan dari Manado ke Ternate. Aksi penggagalan ini dilakukan pada Senin (16/6/2025) di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate.

Berawal dari laporan masyarakat, khususnya para penumpang kapal, tim yang dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa penumpang KM. Permata Obi.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi adanya pengiriman miras dari Manado. Saat kapal bersandar, kami langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan enam dos berisi total 144 botol cap tikus berukuran 600 ml,” jelas Kasubdit Gasum, AKBP Dedi Wijayanto Selasa (16/6/2025).

Kata dia, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut.

Lanjutnya, penindakan ini, merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Direktorat Samapta dalam menekan angka peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polda Malut.

“Minuman keras kerap menjadi akar dari berbagai gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur-jalur laut yang kerap dijadikan jalur penyelundupan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, “Kerja sama masyarakat sangat penting demi menciptakan Maluku Utara yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini