Polisi kembali Gagalkan Penyelundupan 107 Botol Miras Ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani
RadarTimur.id, Ternate – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pelabuhan, Polisi Piket Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), terus malakukan razia di kapal yang sandar di pelabuhan tersebut.
Pada Jumat (27/6/2025), kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di atas kapal K.M. Sinabung, tepatnya di Dek 4.
Petugas mencurigai keberadaan tiga tas pakaian jenis Rinjani dan ketika melakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 107 botol miras ukuran 600 ml.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, menjelaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang mengakui sebagai pemilik miras tersebut. Oleh karena itu, aparat langsung melakukan penyitaan dan membawa barang bukti ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menemukan miras yang diselundupkan ke dalam tiga tas pakaian di atas kapal K.M. Sinabung. Tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik, sehingga kami langsung menyita barang tersebut untuk penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Mirna menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pelabuhan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Razia akan terus kami lakukan secara berkala,” tutupnya.(ard)
Tinggalkan Balasan