DKP Morotai Abaikan Retribusi Ekspor Ikan Tuna Caper
RadarTimur.id, Morotai – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga mengabaikan kewajiban pendataan serta menarik retribusi terhadap ekspor ikan tuna jenis caper yang dikirim keluar daerah menggunakan kapal komersial.
Akibatnya data perbulan ikan jenis itu keluar tidak dikantongi oleh instansi dimaksud. Fakta ini terungkap dari hasil pantauan RadarTimur.id pada Rabu malam (2/7/2025) Pukul 20.00 WIT.
Ari Lastori, seorang pengusaha ikan tuna, mengaku bahwa hingga kini dirinya tidak pernah dimintai pembayaran retribusi oleh DKP Pemkab Pulau Morotai.
“Untuk pengiriman ikan saya melalui kapal, tidak pernah ada pungutan dari dinas. Saya hanya membayar ongkos kapal dan biaya buruh pelabuhan,” ujarnya.
Kata dia, pada masa pemerintahan sebelumnya, retribusi dikenakan sebesar Rp40 ribu per box ikan. Namun, sejak pergantian pemerintahan, kebijakan itu tidak lagi diberlakukan.
Sementara itu, Sekretaris DKP Pemkab Pulau Morotai, Ikbal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas pengiriman ikan tersebut.
Dirinya bahkan menuding pengusaha yang tidak melaporkan data pengiriman ikan ke dinas.
“Mereka tidak lapor ke dinas, jadi kami tidak tahu jumlah pengiriman per bulan. Tapi kami berencana untuk melakukan penertiban terhadap pengiriman ikan keluar daerah oleh pengusaha,” tegasnya.
Nasrun, salah satu buruh pelabuhan yang kerap bekerja untuk Ari Lastori, mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan ikan tuna terjadi hampir setiap hari.
“Setiap kapal masuk, kami pasti angkut ikan. Kadang sehari bisa 10 sampai 12 box, bahkan lebih. Jadi hampir tiap hari ada tuna yang kami kirim saat kapal sandar,” katanya.(ksm)


Tinggalkan Balasan