radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

KUA Didorong Jadi Agen Literasi dan Advokasi Hukum Keluarga: “Tak Cukup Hanya Catat Nikah”

RadarTimur.id, Jakarta – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menekankan pentingnya transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pelayanan hukum keluarga yang proaktif, tidak sekadar sebagai pencatat pernikahan.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (9/7). Menurut Tholabi, kompleksitas persoalan hukum keluarga Islam di Indonesia menuntut peran KUA yang lebih luas dan strategis.

“Jika negara gagal mencatat, negara bisa gagal melindungi. Dan KUA adalah dinding pertama agar hal itu tidak terjadi,” ujar Tholabi, dilansir dari laman kemenag.go.id, (10/7/2025).

Tholabi yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta, menyoroti sejumlah isu krusial dalam pernikahan, seperti nikah siri, perkawinan anak, kawin beda agama, serta status hukum anak luar nikah dan anak hasil kawin campuran yang kehilangan kewarganegaraan.

Ungkap dia, sepanjang 2022 tercatat lebih dari 55.000 pengajuan dispensasi nikah anak di Pengadilan Agama. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 4.374 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023, dengan 75% di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender.

“Ini bukan semata angka, tapi alarm sosial. Kita tak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif. KUA harus hadir sebagai pelindung hak anak dan perempuan dari ketidakadilan struktural,” tegasnya.

Tholabi menyebut saatnya KUA berevolusi menjadi institusi sosial-keagamaan yang progresif dan responsif terhadap isu-isu hukum keluarga. Oleh karena itu diusulkan ada penguatan kapasitas SDM KUA melalui pelatihan berkelanjutan di bidang fikih perkawinan, literasi hukum, mediasi konflik keluarga, serta perlindungan perempuan dan anak.

“KUA harus piawai menyusun SOP rujukan kasus KDRT dan bersinergi dengan lembaga perlindungan sosial. Tidak cukup hanya paham fikih nikah, tapi juga harus mampu menjawab kebutuhan zaman,” ungkapnya.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak perdata anak luar nikah terhadap ayah biologis. Sebab masih banyak hakim agama yang mengabaikan putusan ini dengan berbagai pertimbangan.

Dalam paparannya, Tholabi memberikan empat rekomendasi utama untuk memperkuat peran KUA:

1. Integrasi Data: Koneksi sistem antara KUA, Pengadilan Agama, Dukcapil, dan lembaga perlindungan anak.

2. Panduan Hukum Keluarga Terapan: Penyusunan pedoman berbasis masalah nyata yang dihadapi KUA di lapangan.

3. Literasi Publik Digital: Penguatan edukasi hukum keluarga melalui platform digital dan modul berbasis kasus.

4. Kolaborasi dengan Kampus dan LSM: Sinergi dengan Fakultas Syariah dan Hukum, lembaga sosial, serta LSM hukum perempuan.

Menurutnya, kolaborasi antara KUA dan akademisi adalah bentuk simbiosis mutualisme. KUA mendapatkan input akademik berbasis riset, sementara kampus memperoleh insight faktual dari praktik keagamaan di lapangan.

Dirinya juga mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk aplikasi mobile KUA, untuk menyebarkan edukasi pranikah, konsultasi hukum keluarga, hingga pelaporan dini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Itu bukan sekadar mimpi, tapi kebutuhan zaman,” ujarnya.

Mengakhiri paparannya, Tholabi menegaskan bahwa reformasi peran KUA adalah bagian dari misi besar untuk menjaga keadilan dan martabat keluarga Indonesia.

“KUA hari ini tidak boleh hanya mencetak akta. Tapi harus hadir sebagai institusi penjaga keadilan keluarga. Bukan hanya soal nikah sah atau tidak, tapi siapa yang menjaga hak anak, martabat perempuan, dan masa depan keluarga Indonesia,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini