Wabup Ahlan Umumkan Bebas Pajak Beli Rumah untuk Rakyat Kecil
RadarTimur.id, Weda – Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Halmahera Tengah. Wakil Bupati Halteng, Ahlan Djumadil, mengumumkan bahwa pemerintah kini memberikan kemudahan besar bagi warga yang ingin memiliki rumah tinggal, tanpa dibebani biaya perizinan dan pajak tertentu.
Dalam pernyataan resminya melalui media sosial pada Kamis (10/7/2025), Ahlan mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilainya sangat berpihak kepada rakyat kecil. Ia menjelaskan bahwa mulai saat ini, MBR dibebaskan dari kewajiban membayar sejumlah pungutan saat membeli rumah.
“Mulai sekarang, masyarakat yang tergolong MBR tidak perlu membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semuanya gratis dan ditanggung oleh pemerintah,” tegas Ahlan.
Wabup Ahlan juga mengajak masyarakat Halteng untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan segera mengurus perizinan rumah melalui kanal resmi pemerintah daerah.
“Kalau masih ada yang disuruh bayar, segera laporkan! Ini hak masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kesempatan,” tambahnya.
Langkah ini disebut Ahlan sebagai bagian dari komitmen kuat pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan sosial melalui akses yang lebih mudah terhadap hunian layak, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan agar tidak ada lagi hambatan dalam memperoleh tempat tinggal yang layak dan legal.(*)


Tinggalkan Balasan