Sekprov Malut Tegaskan Pentingnya Data Berkualitas untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
RadarTimur.id, Ternate – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa ketersediaan data yang berkualitas menjadi kunci utama dalam merumuskan arah pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat Maluku Utara.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Satu Data Pemprov Malut Tahun 2025, yang berlangsung di Muara Hotel, Kota Ternate, Jumat (11/7/2025). Dalam sambutannya, Sekprov menyebut bahwa data yang berkualitas merupakan bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan.
“Tanpa data dan informasi yang akurat, maka perencanaan yang disusun tidak akan tepat sasaran, salah kebijakan, dan berisiko menimbulkan pemborosan anggaran,” tegas Samsuddin.
Menurutnya, hingga kini pengelolaan data di Malut masih menghadapi berbagai tantangan seperti ketersebaran data di banyak sektor, kualitas yang belum terjamin, kesenjangan antara data yang tersedia dan yang dibutuhkan, hingga belum optimalnya integrasi antarinstansi.
Permasalahan tersebut, lanjutnya, menjadi hambatan serius dalam penyusunan kebijakan yang berbasis data. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bangkit untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam semangat open collaborative governance.
“Sinergi antar-perangkat daerah dan stakeholder sangat dibutuhkan untuk menghadirkan satu sistem data terpadu yang menjadi rujukan perencanaan pembangunan berbasis fakta dan penganggaran berbasis kinerja,” ujarnya.
Acara Rakor ini mengangkat tema “Sinergitas dan Kolaborasi untuk Mewujudkan Satu Data Malut yang Terpadu”. Hadir sebagai narasumber, Kepala BPS Malut Simon Sapary yang memaparkan peningkatan statistik sektoral melalui sistem EPSS, dan perwakilan Ditjen Bina Bangda Kemendagri Yudith Aldila yang menjelaskan pengisian modul E-Walidata pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Malut, Karo Adpim, Kabag Humas Pemprov, serta sejumlah perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Rakor ini juga menjadi bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 274, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Satu Data Provinsi.(*)


Tinggalkan Balasan