radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

Dikbud Malut Ingatkan Sekolah Taat Mekanisme Pengadaan Seragam Siswa

RadarTimur.id, Ternate — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengingatkan seluruh kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB agar mematuhi mekanisme resmi dalam pengadaan pakaian seragam siswa. Peringatan ini disampaikan menyusul dimulainya kegiatan belajar-mengajar secara efektif bagi peserta didik baru di tingkat menengah.

Plt. Kepala Dikbud Malut, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan terkait pengadaan seragam telah diatur melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 400.3.13.2/617/disdikbud tertanggal 26 Juni 2025. Surat ini sudah dikirim ke seluruh satuan pendidikan di Malut sebagai acuan awal, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang seragam sekolah.

“Setiap sekolah wajib mengacu pada surat pemberitahuan ini. Jangan sampai timbul opini publik bahwa sekolah mewajibkan seragam dengan biaya tertentu tanpa dasar. Padahal semuanya sudah diatur dengan bijak sesuai regulasi,” kata Abubakar, Minggu (13/7/2025).

Abubakar menjelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tidak ditanggung oleh pemerintah melalui dana BOSDA. Karena itu, sebagian biaya seragam menjadi tanggung jawab orang tua. Namun, dalam praktiknya, banyak wali murid menitipkan pengadaan seragam kepada pihak sekolah agar tidak terjadi perbedaan standar di kalangan siswa.

“Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, kami minta sekolah benar-benar mengikuti mekanisme agar tidak terjadi polemik di masyarakat,” tegasnya.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur jenis, bahan, dan model pakaian seragam di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Dalam surat dijelaskan bahwa untuk seragam nasional seperti putih abu-abu dan seragam pramuka, sekolah tidak boleh mengarahkan atau memfasilitasi pengadaan. Peran sekolah hanya sebatas memberi informasi mengenai spesifikasi seragam.

Sementara itu, untuk pengadaan seragam khas seperti batik daerah, pakaian olahraga, serta seragam praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa SMK, sekolah diperbolehkan memfasilitasi pengadaan atas dasar permintaan orang tua. Namun, mekanismenya harus sesuai prosedur, yakni melalui rapat sosialisasi dengan wali murid, pemilihan minimal tiga penyedia/vendor, serta penetapan harga terendah tanpa melibatkan kepala sekolah, guru, atau komite secara langsung.

“Semua mekanisme ini sudah kami sampaikan dan dipantau ketat oleh Dikbud bersama Ombudsman Malut. Jadi harus dijalankan secara transparan,” tutur Abubakar.

Mantan Pj. Sekda Malut itu juga menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi orang tua untuk menyerahkan pengadaan seragam kepada sekolah. Bahkan, siswa diperbolehkan mengenakan seragam bekas milik kerabat atau kakak kelas, selama masih sesuai fungsi.

“Intinya, tidak ada larangan bersekolah hanya karena belum memiliki seragam lengkap. Sekolah wajib menerima siswa dengan seragam seadanya selama sesuai fungsi. Prinsipnya adalah inklusi dan keadilan,” tutup Abubakar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini