radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

DPR RI Dukung Pengalihan Status PPPK Menjadi PNS

RadarTmur.id – Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan kuat dari DPR RI. Dukungan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam kesimpulan hasil RDPU, Komisi X menyatakan apresiasi terhadap paparan dan penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN), Pasopati, dan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi. Paparan tersebut mengangkat dua isu krusial: wacana peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap nasib para guru dan tenaga kependidikan yang saat ini masih berstatus kontrak sebagai PPPK.

“Memang itulah yang harus diperhatikan pemerintah, bagaimana kita bisa memberikan kejelasan status terhadap para guru yang sekarang juga sudah ada yang jadi PPPK,” ujar MY Esti dalam pernyataan resminya, Selasa (15/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti rencana pemerintah yang belakangan ini dikabarkan akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Menurutnya, hal tersebut semakin memperjelas urgensi perlunya reformulasi kebijakan ASN, terutama dalam sektor pendidikan.

Dia mendesak agar pemerintah segera melakukan kajian dan analisis menyeluruh terkait kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia, mulai dari jumlah, penempatan, hingga jenis kebutuhannya. Analisis ini dinilai penting untuk merumuskan finalisasi kebijakan terkait berapa jumlah guru yang seharusnya dialihkan menjadi PNS.

“Sehingga nanti ketika membuat finalisasi mengenai berapa guru harus diangkat menjadi PNS dari guru-guru yang sudah ada ini,” tambah Esti.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang setara antara PPPK dan PNS, termasuk pemberian jaminan pensiun dan jenjang karir yang adil.

Komisi X DPR RI pun mendorong agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama segera memberikan kejelasan terhadap nasib para tenaga pendidik, baik yang berstatus PPPK maupun honorer.

“Pemerintah wajib hadir memenuhi kebutuhan itu, sekaligus menghitung berapa besaran alokasi anggaran yang harus diberikan untuk kesejahteraan para guru,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini