radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

Ketua LBH Ansor Soroti Proyek Mangkrak Masjid Pas Ipa, Desak Inspektorat dan Kejaksaan Bertindak

RadarTimur.id, Kepulauan Sula – Proyek pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali menuai sorotan. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate angkat bicara dan mendesak Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk segera turun tangan menyikapi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek yang mangkrak tersebut.

Ketua LBH Ansor, Zulfikran A. Bailussy, dalam pernyataannya pada Sabtu (19/7), menilai proyek yang bersumber dari APBD melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kepulauan Sula senilai Rp626.814.686 itu perlu diaudit secara menyeluruh.

Menurutnya, mangkraknya pembangunan rumah ibadah tersebut bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.

“Dana sebesar itu untuk pembangunan rumah ibadah tidak bisa dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Ini uang negara, uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Inspektorat tidak boleh tinggal diam, segera audit proyek tersebut,” tegas Zulfikran.

Zulfikar juga mendorong Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan masjid seharusnya menjadi tanggung jawab moral dan sosial yang dilaksanakan dengan penuh amanah, bukan malah membuka ruang bagi penyimpangan.

“Kalau memang terbukti ada penyelewengan, maka kami mendorong agar Kejaksaan segera menindak secara hukum. Jangan tunggu sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintah desa dan kabupaten. Ini soal keadilan dan akuntabilitas,” tambahnya.

LBH Ansor juga memberikan dukungan penuh kepada warga dan mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus ini. Zulfikran menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum apabila masyarakat membutuhkan jalur advokasi lanjutan.

“Ini adalah contoh bagaimana masyarakat harus bersuara. Kami akan ikut bersama rakyat Pas Ipa menuntut kejelasan dan keadilan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Masjid Pas Ipa yang dilaksanakan oleh CV. Bintang Barat Perkasa berdasarkan kontrak tertanggal 8 Agustus 2024 dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini