radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

Delapan ASN Malut Terancam Dipecat, Ada yang Tak Masuk Kantor Setahun

RadarTimur.id, Sofifi – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terancam sanksi berat, termasuk pemecatan, karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian.

Menurut Zulkifli, beberapa di antara ASN tersebut bahkan tercatat tidak berkantor hingga satu tahun tanpa keterangan yang jelas.

“ASN yang terancam sanksi berat ini ada sekitar delapan orang. Dari jumlah itu, satu hingga dua orang kemungkinan besar akan dipecat,” ungkap Zulkifli kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, saat ini BKD sedang fokus upaya penegakan disiplin ASN secara menyeluruh. Berdasarkan regulasi yang berlaku, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi sanksi mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian, tergantung hasil sidang kode etik.

“Kalau tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut saja, itu sudah bisa dikenakan sanksi. Tahap pertama biasanya penahanan gaji, lalu akan diproses hingga ke sidang kode etik. Dari sidang itu bisa saja berujung pada pemecatan,” tegasnya.

Zulkifli juga menyebut bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dijadwalkan akan mengumumkan sanksi pemecatan secara resmi dalam apel pegawai yang direncanakan digelar pada Agustus 2025 mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini