radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

8.393 Pelanggaran Tercatat Selama Operasi Patuh Kie Raha 2025

RadarTimur.id, Ternate – Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres mencatat sebanyak 8.393 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2025, yang menyasar pengendara roda dua dan roda empat di seluruh wilayah provinsi.

Dari jumlah tersebut, 3.967 pelanggaran dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) sebanyak 830 perkara maupun tilang manual sebanyak 3.137 perkara. Sementara 4.436 pelanggaran lainnya hanya diberikan sanksi teguran.

Pelanggaran paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor. Data menyebutkan, sebanyak 2.836 pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi melawan arus (287 perkara), pengendara di bawah umur (126), berboncengan lebih dari satu orang (100), menggunakan ponsel saat berkendara (38), melebihi batas kecepatan (35), dan berkendara di bawah pengaruh alkohol (3 perkara).

Sementara itu, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih juga tidak luput dari pelanggaran. Di antaranya, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 443 perkara, melawan arus (32), berkendara di bawah umur (20), menggunakan ponsel saat mengemudi (7), serta melebihi batas kecepatan (2 perkara).

Kepala Bidang Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, dalam keterangannya pada Senin (28/7), mengimbau seluruh pengendara untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami tekankan bahwa meski Operasi Patuh telah berakhir, penindakan terhadap pelanggaran tetap akan dilakukan secara rutin. Jangan tunggu ada operasi untuk mulai tertib berlalu lintas,” ujar Kombes Pol Bambang.

Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi sebagai bagian dari edukasi masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya edukasi akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini