radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

BP-HIPPMAMORO Desak Polres Usut Tuntas Kasus Pelecehan Verbal oleh Oknum Kepsek

RadarTimur.id, Morotai – Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Maluku Utara mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai agar segera mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah terhadap siswinya.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, yang mengecam keras tindakan tak bermoral tersebut. Ia menegaskan bahwa perilaku bejat seperti itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelecehan verbal terhadap anak bukan hal sepele. Ini sudah diatur dalam Pasal 5 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, yang secara tegas menyebutkan bahwa pelecehan seksual non-fisik, termasuk secara verbal, adalah tindak pidana. Jadi polisi wajib menyelidiki dengan serius,” tegas Fandi, Selasa (29/7/2025).

Selain UU TPKS, Fandi juga mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku, seperti Pasal 281 tentang kejahatan kesusilaan dan Pasal 289-296 mengenai perbuatan cabul.

Dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan oleh oknum kepala sekolah tersebut, “Kalau terbukti ia memakai jabatannya untuk memudahkan aksi pelecehan, maka bisa dikenakan Pasal 52 KUHP sebagai pemberat hukuman,” ujarnya.

Fandi menambahkan, Polres Morotai harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menangani kasus ini, “Siapapun dia, apapun jabatannya, ketika melakukan kejahatan harus diproses hukum secara adil. Equality before the law harus jadi prinsip utama,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengkritisi lemahnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Morotai. Data yang dihimpun BP-HIPPMAMORO menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 129 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah dilaporkan ke Polres Morotai.

“Ini alarm serius. Artinya masih ada kelemahan sistemik dalam penanganan kasus-kasus ini. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tak boleh tinggal diam. Kami minta atensi penuh!” pungkas Fandi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini