HMI Desak Gubernur Malut dan Wali Kota Ternate Selesaikan Sejumlah Masalah
RadarTimur.id, Ternate – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Wali Kota Ternate dan kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut), Senin (8/9/2025).
Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan mendesak, mulai dari pengelolaan sampah hingga kasus hukum yang menjerat warga.
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Siti Sakinah, dalam orasinya menuntut agar Pemerintah Kota Ternate segera menghadirkan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di beberapa kelurahan, khususnya di Kecamatan Ternate Selatan.
“Terutama di kelurahan yang berdekatan dengan kampus Universitas Khairun. Karena persoalan sampah ini sudah menyebabkan banjir di pemukiman warga serta mengganggu aktivitas mahasiswa,” tegasnya.
Selain persoalan sampah, HMI juga mempertanyakan kejelasan status lahan di Kelurahan Ubo-Ubo yang hingga kini belum mendapat kepastian dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengakui pelayanan pengelolaan sampah di Kecamatan Ternate Selatan memang belum optimal.
Dia menyebutkan, pemerintah kota sedang berupaya mengurangi produksi sampah langsung dari sumbernya.
“Memang ada beberapa TPS yang kami kurangi, karena kami mencoba menekan sampah itu dari sumber awal. Namun, kami juga akan menambah armada, seperti mobil L300, untuk mendukung pelayanan sampah di Ternate Selatan,” jelas Tauhid di hadapan massa aksi.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Yusril S. Todoku, mendesak Gubernur Malut, Sherly Laos, agar menggunakan kewenangannya untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji dan 7 warga Galela yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.
Dalam aksinya, massa juga membentangkan baliho bertuliskan “Malut bukan ladang oligarki, turunkan Gubernur Malut”. Yusril menilai pernyataan Gubernur Sherly Laos yang menyebut 11 warga Maba Sangaji sudah bersalah adalah keliru, sebab proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, masih berlangsung.
“Kami berharap pemerintah provinsi mengambil langkah persuasif dan tidak memberikan tekanan politik dalam kasus ini. Warga harus diberi keadilan, bukan justru diperlakukan seperti sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” tandas Yusril.(abd)


Tinggalkan Balasan