Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa: Ketika Penahanan Tidak Berjalan Seirama
Muhammad RizalĀ
Pemimpin Redaksi
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menyoroti pentingnya konsistensi penerapan hukum acara pidana di Indonesia.
Pada 19 Juni 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap keduanya setelah penetapan status tersangka dan pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Tiga hari kemudian, pada 22 Juni 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tahap II. Pada saat pelimpahan tersebut, keduanya masih berstatus tahanan.
Namun di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan penahanan setelah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum. Dengan demikian, status penahanan berubah menjadi penangguhan penahanan sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 31 KUHAP.
Secara hukum, tindakan tersebut berada dalam ruang kewenangan yang sah. KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik maupun penuntut umum untuk melakukan penahanan, memperpanjang penahanan, maupun memberikan penangguhan penahanan dengan syarat tertentu.
Pasal 20 ayat (1) KUHAP memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan pada tahap penyidikan, sedangkan Pasal 20 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan atau memperpanjang penahanan pada tahap penuntutan.
Sementara itu, Pasal 21 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dari ketentuan tersebut, penahanan bukanlah kewajiban otomatis, melainkan tindakan diskresioner yang bergantung pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif.
Inti persoalan yang kemudian muncul di ruang publik bukan terletak pada aspek kewenangan, melainkan pada perubahan penilaian terhadap kebutuhan penahanan dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Perbedaan sikap antara penahanan oleh Polda Metro Jaya dan tidak dilanjutkannya penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam kedua tahap tersebut.
Apakah terdapat perubahan fakta atau kondisi hukum dalam perkara tersebut?
Apakah terdapat jaminan tertentu yang dianggap cukup untuk menyingkirkan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP?
Ataukah terdapat pertimbangan lain yang membuat syarat penahanan tidak lagi dianggap terpenuhi pada tahap penuntutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh kejelasan atas penggunaan kewenangan negara yang membatasi kebebasan seseorang.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian dari satu rangkaian proses penegakan hukum yang menuntut bukan hanya legalitas tindakan masing-masing lembaga, tetapi juga konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip hukum acara.
Karena itu, perbedaan keputusan dalam perkara yang sama semestinya disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kebingungan hukum di masyarakat.
Tindakan para aparat penegak hukum dalam perkara ini secara formil tetap berada dalam koridor KUHAP. Namun, transparansi mengenai dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perbedaan sikap tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam negara hukum, kepastian tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang sah, tetapi juga oleh konsistensi, rasionalitas, dan keterjelasan dalam penerapannya.
Tanpa penjelasan yang utuh, perbedaan sikap antarpenegak hukum dalam satu perkara berpotensi menimbulkan ruang tafsir yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

