Dugaan Korupsi Proyek RS Pratama Halbar, Semaindo Bakal Lapor ke Kejagung
RadarTimur.id, Jakarta – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RS Pratama) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mencuat ke permukaan dan menimbulkan sorotan publik.
Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Halmahera Barat DKI Jakarta bahkan menyatakan telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan penyimpangan tersebut dan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Proyek pembangunan RS Pratama bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sebesar Rp 42.949.393.871. Berdasarkan dokumen perencanaan awal, pembangunan RS Pratama tersebut seharusnya dilaksanakan di Kecamatan Loloda, yang merupakan wilayah terpencil dan membutuhkan fasilitas layanan kesehatan memadai.
Namun, fakta di lapangan proyek tersebut dialihkan ke Kecamatan Ibu. Pemindahan itu menurut Semaindo dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.
“Tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan DAK Fisik Kesehatan serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang pengelolaan DAK,” ujar Ketua Umum Semaindo, Sahrir, Selasa (5/5/2025).
Kata dia, mengungkapkan bahwa perpindahan lokasi pembangunan tidak hanya mengesampingkan kebutuhan warga Loloda, tetapi juga mengindikasikan adanya manipulasi administratif oleh pihak-pihak tertentu di tingkat daerah.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini, telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang menunjukkan adanya rekayasa data dan keputusan sepihak dari pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut untuk dilaporkan ke Kejagung RI.
“Dokumen-dokumen telah kami kantongi adalah nota dinas internal, serta notulen rapat pembahasan relokasi proyek. Bukti-bukti itu bagi kami cukup kuat untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik penKetua Umum Semaindo, Sahrir,yalahgunaan wewenang,” lanjut dia.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Masyarakat sipil dan organisasi antikorupsi lainnya juga diajak untuk turut serta mengawasi pembangunan infrastruktur kesehatan, khususnya di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) seperti di Kecamatan Loloda.(red)


Tinggalkan Balasan