radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 12 Juli 2026

Status Tersangka TPPU AGK Gugur, KPK Minta Fatwa MA Terkait Uang Pengganti

RadarTimur.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disandang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), secara resmi telah gugur.

“Gugur,” ujar Fitroh, dikutip dari Tempo, Selasa (13/5/2025).

Kendati demikian, KPK masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait pemberlakuan beban pidana uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani.

Dalam pernyataan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa secara prinsip hukum, status tersangka otomatis gugur ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) masih menelusuri kemungkinan tindak lanjut terhadap perkara TPPU yang sempat menyeret AGK.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023. Kemudian, pada 17 April 2024, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. Dugaan pencucian uang tersebut antara lain terkait pembelian dan penyamaran aset bernilai ekonomis atas nama pihak lain.

Abdul Gani Kasuba telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Pada 26 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 109 miliar.

Kini, setelah AGK meninggal dunia, KPK menyerahkan kejelasan soal kewajiban pidana uang pengganti tersebut kepada Mahkamah Agung melalui permohonan fatwa resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini