Polda Malut Tegaskan Penangkapan Pelaku Unjuk Rasa di PT Position Sesuai Prosedur
RadarTimur.id, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 11 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di area pertambangan PT Position, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyatakan bahwa langkah tegas aparat kepolisian didasarkan pada berbagai pertimbangan, salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Penolakan Aksi Nomor: 140.01/136/DW/Kec.KM/HT/V/2025 yang diterbitkan pada 18 Mei 2025 oleh Pemerintah Desa Wailukum.
“Ini benar-benar aksi premanisme yang dibungkus dengan isu perjuangan adat. Apalagi tidak ada pemberitahuan ke Polres, jadi jelas melanggar aturan,” ujar Kombes Bambang, Senin (19/5).

Menurutnya, dalam aksi tersebut, para pelaku membawa senjata tajam dan merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. Sebanyak 11 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 16 lainnya dipulangkan ke kampung asal mereka setelah menjalani pemeriksaan.
Surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wailukum, Ketua BPD, serta para tokoh adat, masyarakat, dan agama setempat tersebut secara tegas menolak aksi sepihak yang dilakukan oleh kelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan masyarakat adat.
Disebutkan pula bahwa aksi tersebut tidak melalui koordinasi dengan pemerintah desa maupun lembaga adat setempat, “Aksi ini tidak hanya ilegal karena tidak berizin. Juga dilakukan oleh orang-orang yang bukan bagian dari masyarakat adat Wailukum,” ujar dia menyampaikan, salah satu poin dalam surat tersebut.
Lebih jauh, dalam surat penolakan dari masyarakat itu dijelaskan bahwa aksi tersebut diduga dimotori oleh pihak-pihak dengan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perjuangan adat, tanpa dasar legalitas dan pengakuan masyarakat setempat.
Bahkan sebaliknya tokoh Desa Wailukum, menyatakan dukungan terhadap kegiatan operasional pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka.
“Polda Maluku Utara menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah industri strategis seperti pertambangan,” tegasnya.(ard)


Tinggalkan Balasan