radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 12 Juli 2026

Kejati Malut Didemo, Desak Usut Penjualan Nikel Ilegal

RadarTimut.id, Ternate – Sejumlah massa aksi dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORSES) Maluku Utara (Malut) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (26/5).

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kejati Malut, untuk mengusut dugaan penjualan ore nikel ilegal sebanyak 90 ribu metrik ton oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur.

Sandi Usman dari FORSES Malut, dalam orasinya mengatakan, Ore nikel, tersebut milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Tapi sebagaimana diketahui Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Malut.

Kata dia, dari Laporan Hasil Verifikasi (LHV) terungkap bahwa kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Maka dengan itu pihaknya mendesak agar Kejati, dapat mengusut tuntas aksi ilegal yang merugikan keuangan negara itu.

“Ore nikel tersebut tetap diperdagangkan oleh PT. WKM meskipun secara legalitas telah melanggar aturan perizinan tambang yang berlaku. Sehingga harus diusut tuntas oleh Kejari Malut,” tegas dia.

Orator lainnya menyentil soal pencemaran lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA) dan PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) sehingga IUP-nya harus dicabut.

“Berdasarkan pantauan dan laporan lapangan, setidaknya terdapat sekitar 30 hektare lahan sawah milik warga yang tercemar akibat aktivitas pertambangan dari dua perusahaan tersebut,” timpal dia.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini