Polsek Ternate Selatan Bekuk Dua Warga dan Sita 100 Kantong Miras Cap Tikus
RadarTimur.id, Ternate – Suasana tenang Rabu (28/5/ 2025) dini hari di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) mendadak berubah tegang. Tepat pukul 02.00 WIT, sekelompok personel dari Unit Reserse Kriminal Polsek Ternate Selatan bergerak cepat menyisir sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Hasilnya, 100 kantong miras tradisional jenis Cap Tikus berhasil diamankan. Dua orang pria muda berinisial FB (25) dan MN (31) tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahrudin, melalui Kasi Humas Polsek, AKP Umar Kombong, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada media, dirinya mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos tersebut.
“Laporan dari warga kami terima beberapa hari sebelumnya. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Aipda Djufri Badarun, kami menemukan cukup bukti untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara tertutup dan cepat, petugas menemukan dua karton besar yang masing-masing berisi puluhan kantong plastik berisi cairan miras jenis Cap Tikus. Miras jenis ini dikenal luas di Malut sebagai minuman tradisional yang memabukkan dan sering menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.
“Total 100 kantong kami amankan. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ternate Selatan,” jelas AKP Umar.
Menurut informasi sementara, FB dan MN diduga sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram ini secara diam-diam. Mereka memanfaatkan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi. Motif ekonomi diduga kuat menjadi pendorong utama aksi ilegal tersebut.
Namun, Kasi Humas itu menegaskan bahwa Polsek Ternate Selatan tak akan mentolerir peredaran miras di wilayah hukumnya, “Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh warga untuk menjauhi miras serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran barang haram tersebut.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas penjualan miras, segera laporkan. Tanpa peran aktif masyarakat, upaya kami tidak akan maksimal,” tutupnya.(ard)


Tinggalkan Balasan