Laut Halsel Tercoreng Aksi Bom Ikan dan Kompresor Maut
RadarTimur.id, Halsel – Laut Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menjadi saksi bisu kejahatan lingkungan. Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan alat bantu berbahaya (kompresor dan panah) terbongkar dalam operasi intensif Direktorat Polairud Polda Maluku Utara.
Enam nelayan dan tiga kapal diamankan dalam dua insiden terpisah di perairan Pulau Bisa dan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, sejak 11 hingga 15 Juni 2025.
Pada Minggu pagi (15/6), tim Lidik Subdit Gakkum Polairud Polda Malut berhasil menangkap enam pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur.
Aksi mereka terendus sekitar Pukul 07.30 WIT saat petugas mencurigai pergerakan satu longboat usai melakukan aktivitas ilegal. Tim langsung mengamankan mereka bersama barang bukti yang mencengangkan.
“Enam orang diamankan bersama bahan peledak dan hasil tangkapan sekitar 50 kilogram ikan. Ini jelas praktik merusak,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono.
Keenam pelaku masing-masing berinisial MM (diduga pimpinan kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S. Mereka ditangkap bersama satu longboat bermesin 15 PK, alat selam lengkap dengan kompresor dan selang sepanjang 70 meter, serta sejumlah perlengkapan penyelaman lainnya.
“Saat ini, mereka telah dibawa ke Pos BKO KP XXX-2006 Halsel dan akan diproses lebih lanjut di Kantor Subdit Gakkum,” tutur Kombes Pol. Bambang.
Tak hanya itu, operasi serupa yang digelar 11–14 Juni 2025 di wilayah perairan Desa Sosepe juga berhasil membongkar praktik ilegal fishing menggunakan kompresor dan panah.
Direktur Polairud Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pemicu operasi ini.
“Warga resah karena metode ini sangat berbahaya dan merusak ekosistem. Bahkan dilaporkan ada korban jiwa dari nelayan yang menyelam pakai kompresor rakitan,” ungkap Kompol Riki, Sabtu (14/6).
Dalam operasi tersebut, tiga kapal diamankan:
KM Usaha Baru 02: Kompresor + selang ±15 meter (bercabang tiga), 6 panah, 15 kg ikan
KM Ayu Indah Jaya: Kompresor + selang ±100 meter (bercabang tiga), 4 panah, 30 kg ikan
Perahu Motor Cahaya Bulan: Kompresor + selang ±50 meter (bercabang dua), 3 panah, 10 kg ikan
Ketiga kapal ditangkap saat beroperasi malam hari di koordinat 01°28’44.86″ S – 127°59’59.68″ E. Tiga nahkoda kapal, yakni AR, DR, dan DF, ditetapkan sebagai terduga pelaku. Sejumlah ABK juga diperiksa sebagai saksi.
Baik kasus bom ikan maupun penggunaan kompresor dan panah, keduanya melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dan denda berat karena melakukan aktivitas yang merusak sumber daya perikanan dan lingkungan laut.(ard)
Tinggalkan Balasan