radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

Sultan Jailolo XII Keluarkan Maklumat: Legitimasi Tahta Harus Berdasar Garis Keturunan Asli, Bukan Rekayasa Politik

RadarTimur.id, Ternate – Sultan Jailolo ke XII, Al-Hajj Kaicil Muhammad Siddik Sjah, secara resmi mengeluarkan maklumat penting pada 5 Juni 2025 (bertepatan 9 Dzulhijjah 1446 H), untuk menyikapi berkembangnya polemik dan klaim sepihak terhadap Tahta Kesultanan Jailolo.

Maklumat ini ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tokoh adat, tokoh agama, cendekiawan, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat adat dan keturunan Kesultanan Jailolo di mana pun berada.

Kepada RadarTimur.id, Sultan Muhammad Siddik mengatakan, garis besar maklumat itu adalah bagian dari keprihatinan atas munculnya klaim-klaim sepihak terhadap Tahta Kesultanan Jailolo tanpa dasar silsilah yang sah.

Ia menegaskan bahwa kesultanan bukanlah alat politik sesaat, melainkan lembaga tradisional yang memiliki landasan genealogis kuat, serta berdiri di atas fondasi adat, agama, dan sejarah.

“Kami secara resmi dan tegas menyampaikan kepada pihak yang menggunakan simbol Kesultanan dan mengatasnamakan dirinya sebagai Sultan Jailolo, untuk dapat membuktikan garis keturunannya secara sah,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Sultan Muhammad Siddik pun menyampaikan bahwa silsilah juriyat Sultan Jailolo harus dijadikan dasar dalam keabsahan klaim, guna menjaga kemurnian adat dan marwah para leluhur.

“Keabsahan klaim atas tahta hanya bisa diakui apabila melalui verifikasi silsilah secara faktual, menggunakan manuskrip asli atau salinan tidak dapat dijadikan dasar,” ujar dia.

Lebih lanjut Sultan mengatakan, maklumat itu juga menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk bersikap netral serta menjadi mediator dan fasilitator dalam penyelesaian polemik yang ada. Dasar hukum keikutsertaan pemerintah dipaparkan secara rinci, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2007.

“Kami meminta pemerintah agar tidak memberikan legitimasi dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengklaim diri sebagai Sultan Jailolo sebelum adanya verifikasi sah,” jelasnya.

Sultan Jailolo juga membuka ruang penyelesaian terakhir jika perdebatan tak kunjung usai, yakni melalui ritual Mubahalah yaitu sebuah sumpah dalam Islam yang dilakukan secara terbuka dan sakral, guna menguji kebenaran di hadapan Tuhan, disaksikan masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah.

Lebih lanjut Sultan mengatakan bahwa maklumat ini ditutup dengan seruan kepada seluruh masyarakat adat dan anak cucu Jailolo untuk tetap menjaga kemurnian adat istiadat dan sejarah negeri.

Sultan juga mengajak seluruh pihak menolak segala bentuk propaganda, pengaburan sejarah, serta upaya aneksasi budaya atas identitas Kesultanan Jailolo, “Mari kita jaga Negeri kita. Mari kita jaga Adat dan Istiadat kita. Mari kita jaga Kemurnian Sejarah kita,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini