Tambang Ilegal Malut Jadi Sorotan Jaksa Agung
RadarTimur.id, Ternate – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa Provinsi Maluku Utara (Malut) kini menjadi salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Indonesia, bahkan berkontribusi signifikan terhadap kebutuhan nikel global. Namun, di balik potensi besar itu, ada ancaman tindakan ilegal yang menggerogoti pendapatan negara.
Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut juga diminta agar lakukan pemetaan potensi pelanggaran di sektor pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan.
Hal ini untuk mendukung kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta mencegah kebocoran pemasukan negara akibat praktik ilegal.
“Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah. Ini menjadi kekuatan strategis, tapi juga tantangan besar. Kita harus cegah kebocoran keuangan negara dari sektor ini,” tegasnya, Rabu (18/6/2025).
Ia mendorong Kejati Malut untuk memperkuat edukasi hukum kepada pelaku usaha tambang sekaligus menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan kas negara.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa tugas Kejaksaan bukan hanya penindakan, tetapi juga pengawalan aset negara agar dikelola secara transparan dan berkelanjutan.
Burhanuddin pun meminta pemberantasan korupsi dilakukan menyeluruh, tidak lagi terjebak pada kasus-kasus kecil seperti dana desa, tetapi juga menyasar kasus besar yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara.(*)
Tinggalkan Balasan