Miras Ilegal di Kos-Kosan Terbongkar, Satu Pemuda Diamankan
RadarTimur.id, Ternate – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil. Bhabinkamtibmas Kelurahan Gambesi, Brigpol Mardan Hi Idrus bersama Ketua Pemuda, RT 01, dan RW 01 berhasil mengamankan 39 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia yang digelar di salah satu kos-kosan milik warga berinisial H.D, pada Kamis (19/6/2025).
Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat kos tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kantong miras yang disembunyikan dalam kamar salah satu penghuni.
Penghuni yang diduga sebagai pemilik miras diketahui berinisial I.I. (21), seorang karyawan swasta yang berasal dari Desa Sangaji, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat. Dalam pemeriksaan, I.I. mengaku membawa miras dari luar kota dengan maksud untuk diedarkan kembali di wilayah Ternate.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Ternate Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahrudin, mengapresiasi kolaborasi aktif antara warga dan pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi pemicu utama tindak kriminalitas di masyarakat,” ujar Kapolsek.
Polsek Ternate Selatan menegaskan akan terus menggencarkan razia dan tindakan preventif demi menekan peredaran miras dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.(ard)
Tinggalkan Balasan