radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 29 Juni 2025

Oknum Polisi Penipu Orang Tua Casis Polri Akhirnya Ditangkap

RadarTimur.id, Ternate — Oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Brigpol MA alias Amrul diciduk petugas gabungan di Kota Ambon, Maluku, pada Jumat, 14 Juni 2025.

Polisi yang diketahui bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) itu ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik penipuan terhadap orang tua calon siswa (casis) Polri tahun 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Brigpol Amrul menjanjikan para korban kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan uang tunai yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan merupakan hasil sinergi antara tim Intelmob dan Propam Polda Malut serta Polda Maluku.

“Oknum tersebut sudah ditangkap di Ambon. Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Penangkapan ini hasil kerja sama antara Intelmob Polda Maluku Utara dan Polda Maluku. Saat ini yang bersangkutan diamankan di sel Mapolres Ternate,” ungkap Irjen Waris, Senin (23/6/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 10 orang tua casis mengaku telah menjadi korban penipuan Brigpol MA, dengan total setoran bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta per orang.

Kapolda mengonfirmasi bahwa saat ini ada dua laporan polisi yang tengah diproses, dan Brigpol MA sedang menjalani proses sidang Kode Etik Kepolisian (KKE). Bila terbukti bersalah, bukan hanya pemecatan yang menanti, tetapi juga proses hukum pidana.

“Kalau nanti hasil sidang etik memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka dia bukan lagi anggota Polri dan langsung kami proses pidana penipuannya,” tegas Irjen Waris.

Ia pun menyampaikan komitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kecurangan dan praktik calo dalam rekrutmen anggota kepolisian, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, termasuk anggota sekalipun. Perintahnya jelas. PTDH dan proses hukum,” tandasnya.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini