15 Gerai Indomaret di Halteng Disegel, Bupati
RadarTimur.id, Weda – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi usaha. Sebanyak 15 gerai Indomaret resmi disegel dan dihentikan operasionalnya mulai 23 Juni 2025.
Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji, bernomor 500.16/0629, yang ditujukan langsung kepada Pimpinan PT. Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel tersebut.
Penutupan tersebut dilakukan menyusul temuan serius terkait pelanggaran sejumlah perizinan mendasar. Dalam investigasi pemerintah daerah, pihak Indomaret diketahui menjalankan operasional lebih dari dua tahun tanpa mengantongi dokumen legal seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Sertifikat Laik Fungsi.
“Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan terhadap aturan negara,” tegas Bupati Ikram dalam keterangannya.
Tak tanggung-tanggung, dia menyebut bahwa pelanggaran tersebut mencakup berbagai peraturan penting, di antaranya, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, Perda Halteng No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW dan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021.
Bupati Ikram menegaskan, tidak ada ruang bagi korporasi mana pun yang menabrak aturan di tanah Fagogoru. Seluruh gerai akan tetap ditutup sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum tanpa pengecualian.
“Ini peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha. Siapa pun yang langgar aturan, akan ditindak tanpa pandang bulu,” tutupnya.(*)
Tinggalkan Balasan