Polres Ternate Musnahkan 6.245 liter Miras Ilegal Sambut Hari Bhayangkara ke-79
RadarTimur.id, Ternate— Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Ternate menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil operasi penegakan hukum dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (1/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.
Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto, dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Dandim 1501/Ternate Letkol Inf. Jani Setiadi, Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, serta unsur dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Sekitar 50 orang undangan turut menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate selama periode April hingga Juli 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.245 liter dengan nilai edar diperkirakan sebesar Rp318.490.000.
Jenis miras yang dimusnahkan terdiri dari 315 kantong dan 5.438 botol Cap Tikus, ratusan botol dan kantong plastik berisi arak, serta berbagai merek bir, anggur, hingga wiski.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal.
“Pemusnahan ini adalah bukti kesungguhan kami dalam menciptakan Ternate yang aman dan tertib. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak membeli maupun mengedarkan miras ilegal,” ujar AKBP Anita.(ard)


Tinggalkan Balasan