radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

Jufri Mantan Ketua GMKI Ternate, Resmi Sandang Gelar Advokat

RadarTimur.id, Jakarta – Jufri Bayar, S.H., salah satu putra terbaik asal Desa Tutuhu, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menyandang gelar advokat setelah mengikuti pengambilan sumpah dan janji advokat yang digelar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung di Gedung PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, merupakan tahap ketiga dari rangkaian penyumpahan advokat tahun ini. Sebanyak 46 calon advokat dari 10 organisasi advokat (OA) hadir dalam prosesi sakral tersebut.

Salah satu peserta yang mencuri perhatian adalah Jufri Bayar, alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ternate periode 2021–2023.

Saat ditemui usai penyumpahan, Jufri mengaku terharu dan bersyukur atas pencapaiannya.

“Awalnya saya tidak pernah membayangkan bisa menyelesaikan proses panjang ini. Tapi berkat doa ayah dan keluarga serta tekad pada cita-cita, saya berhasil,” ungkapnya.

Jufri mengisahkan bahwa keinginannya menjadi advokat sudah tumbuh sejak menempuh pendidikan di SMK Pelayaran Niaga Purna Bahari Manado. Inspirasi itu datang dari kisah nenek Asyani, seorang lansia yang pernah dijatuhi hukuman penjara dalam perjuangannya mencari keadilan.

“Kisah nenek Asyani sangat membekas dalam benak saya. Sejak itu saya bertekad menjadi advokat untuk berdiri di garis depan membela kebenaran dan keadilan, sekalipun harus mengorbankan banyak hal,” tuturnya penuh haru.

Momen penyumpahan tersebut juga semakin memperkuat komitmen Jufri. Dia menuturkan, sambutan Ketua PT DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, serta lafal sumpah yang diucapkannya, menjadi pengingat tanggung jawab besar yang kini ia emban.

“Ini bukan sekadar gelar, tapi amanah yang harus saya jaga dengan integritas. Saya akan terus menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan seluruh hukum yang berlaku dalam profesi ini,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini