Diduga Telantarkan Istri Siri, Seorang Anggota Polisi di Malut Dilaporkan ke Propam
RadarTimur.id, Ternate — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, menerima langsung laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran rumah tangga oleh oknum anggota polisi, Selasa (8/7), di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial RT yang mengaku sebagai istri siri dari Bripda MAC. Dalam aduannya, RT menyebut bahwa sang suami telah menelantarkan dirinya dan anak mereka selama tiga bulan terakhir tanpa nafkah.
“Terakhir saya diberi uang satu juta rupiah, setelah itu tidak ada lagi. Saya dan anak ditelantarkan,” ungkap RT saat memberikan keterangan kepada Propam.
RT pun berharap Polda Malut dapat menyikapi kasus ini dengan serius dan menuntaskan lewat jalur hukum yang adil. “Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ujarnya penuh harap.
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol Indra Pramana menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” tegas Kabid Propam.
Ia juga mengapresiasi keberanian RT dalam menyampaikan laporan, menyebutnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap anggota kepolisian.
Atas respons cepat yang diberikan, RT menyampaikan rasa terima kasihnya dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan berkeadilan.
“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya, kasus ini segera selesai secara hukum dan adil,” tutupnya.(ard)


Tinggalkan Balasan