radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

Kini Pindah Domisili Tak Perlu Surat RT/RW

RadarTimur.id, Jakarta – Masyarakat yang hendak pindah domisili kini tidak lagi dibebani dengan prosedur panjang. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses perpindahan penduduk menjadi lebih simpel seiring dengan diterapkannya aturan baru.

Mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019 sebagai turunan dari Perpres No. 96 Tahun 2018, kini warga tidak perlu mengurus surat pengantar RT/RW maupun ke kelurahan. Cukup langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa beberapa dokumen:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Formulir F-1.03 (disediakan oleh Disdukcapil)

e-KTP asli untuk verifikasi

Prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis, dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Langkah Selanjutnya di Kota Tujuan:

Setibanya di daerah tujuan, warga cukup menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat dan memberikan e-KTP lama untuk dimusnahkan. Nantinya, warga akan menerima:

KK baru (dengan nomor baru atau tetap, tergantung kebijakan)

e-KTP baru dengan alamat terbaru

Jika Sudah Berada di Daerah Tujuan?

Tidak perlu kembali ke daerah asal. Warga dapat mengurus SKPWNI langsung dari Disdukcapil daerah tujuan. Petugas akan memproses permohonan secara sistem daring antar-Disdukcapil. Cukup melampirkan:

Formulir F-1.03

Fotokopi KK dan e-KTP

Penggantian e-KTP Rusak atau Hilang Juga Mudah

Selain pindah domisili, masyarakat juga dapat mengurus penggantian e-KTP yang rusak atau hilang di Disdukcapil manapun di Indonesia, tanpa harus kembali ke domisili asal.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, warga wajib melaporkan kehilangan atau kerusakan e-KTP dalam waktu maksimal 14 hari.

Syarat dan Prosedur:

Datang ke kantor Disdukcapil setempat

Membawa e-KTP rusak (jika ada)

Fotokopi Kartu Keluarga

Petugas akan mencetak ulang e-KTP berdasarkan data dalam database nasional, tanpa perubahan elemen data. Jika ingin mengubah data seperti gelar, golongan darah, atau lainnya, warga wajib mengurusnya di Disdukcapil sesuai domisili e-KTP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini