Pelaku Usaha di Ternate Ajukan Skema Cicilan Pajak
RadarTimur.id, Ternate – Sejumlah pelaku usaha di Kota Ternate mengajukan permintaan keringanan dan pembayaran pajak secara angsuran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Anggaran DPRD dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Kamis, 10 Juli 2025.
Permintaan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan pajak yang menumpuk hingga 28 bulan dari sejumlah restoran dan kafe di Ternate. Meski sebagian telah dibayarkan, para pelaku usaha berharap kewajiban yang ditanggung dapat dibatasi maksimal 24 bulan dan dibayar secara mencicil.
“Pelaku usaha meminta pembayaran secara angsuran, tetapi kita tidak bisa langsung menyetujui karena ada mekanismenya,” kata Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali.
Jufri menjelaskan, untuk mendapatkan skema pembayaran angsuran, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota Ternate sesuai ketentuan yang berlaku. BP2RD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyetujui permintaan tersebut tanpa prosedur resmi.
“Karena sistem kita sudah digital, semua transaksi bisa dipantau. Jadi permohonan seperti itu harus sesuai mekanisme dan diajukan ke Wali Kota. Tidak bisa langsung diputuskan oleh kami,” tegasnya.
Jufri juga menegaskan, tidak ada kebijakan pelonggaran pajak tanpa dasar hukum dan persetujuan dari kepala daerah, “Kalau ingin bayar angsuran per bulan, harus ada surat permohonan. Tidak boleh sepihak menentukan bentuk pembayaran,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah pelaku usaha turut hadir, termasuk perwakilan manajemen dari Resto, Halim Grup, dan Boom Donat. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari temuan BPK mengenai keterlambatan pembayaran pajak restoran dan kafe.
“Mereka kami undang karena memang sesuai dengan temuan BPK tentang tunggakan pajak,” ujar Jufri.
Di kesempatan yang sama, BP2RD juga memaparkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate hingga semester II tahun 2025. Realisasi PAD tercatat sebesar 45,11 persen atau Rp65,32 miliar dari target Rp144,81 miliar. Sementara itu, pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai 54,06 persen atau Rp48,01 miliar dari target Rp88,81 miliar. Untuk retribusi daerah, realisasi baru mencapai 30,44 persen atau Rp11,81 miliar dari target Rp38,8 miliar.
“Insya Allah pajak daerah akan tercapai sesuai target tahun ini,” ujar Jufri optimistis.
Jufri menambahkan, BP2RD akan terus memperkuat sistem pengawasan berbasis digital guna mengoptimalkan kinerja dan memastikan kepatuhan wajib pajak, “Kami akan terus berupaya mencapai target yang telah ditetapkan. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, minimal lewat sistem digital yang sudah berjalan,” pungkasnya.(*)


Tinggalkan Balasan