DPRD Sula Gagas Perda Pakaian Adat, Simbol Bangkitnya Budaya Lokal
RadarTimur.id, Sanana — Upaya pelestarian budaya lokal di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali menunjukkan progres nyata. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sukses merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pakaian Adat Sula, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (9/7/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kepsul, Amanah Upara dari Fraksi Golkar, Jumat (11/7/2025) mengatakan, RDP yang digelar hingga sore sekitar pukul 15.30 WIT, berlangsung dinamis. Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah turut memberikan pandangan kritis serta masukan konstruktif.
“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda Pakaian Adat Sula telah selesai meski sempat berlangsung alot. Ranperda ini diputuskan untuk segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Ranperda ini dinilai sebagai langkah monumental dalam sejarah Kabupaten Kepulauan Sula. Sejak berdiri 22 tahun lalu, inilah kali pertama pemerintah daerah menetapkan regulasi khusus untuk pelestarian busana adat sebagai identitas budaya.
“Ini adalah bentuk political will sekaligus cultural will dari pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Harapannya, Perda ini akan menjadi tonggak kebangkitan budaya lokal yang bermartabat dan berperadaban,” ungkap Amanah.
Lebih lanjut dia, berjanji dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan segera diparipurnakan di DPRD Kepsul untuk menjadi Perda.(*)


Tinggalkan Balasan