Kini Bisa Cek dan Cetak KK Sendiri dari HP, Ini Caranya!
RadarTimur.id — Di era digital saat ini, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) tak lagi harus dilakukan secara manual di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah telah menghadirkan berbagai layanan digital yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek bahkan mencetak KK langsung dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel.
KK merupakan dokumen vital yang mencantumkan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah. Dokumen ini menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti mendaftar sekolah, membuat BPJS, hingga mengakses bantuan sosial. Oleh karena itu, sangat penting memastikan data dalam KK selalu valid dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan.
Berikut panduan lengkap cara mengecek dan mencetak KK secara online hanya lewat HP:
Cara Mengecek KK Secara Online
1. Melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
Lakukan aktivasi satu kali di kantor Dukcapil terdekat.
Login menggunakan PIN, pilih menu Dokumen, dan pilih Kartu Keluarga.
Masukkan PIN kembali, maka KK digital akan langsung muncul.
2. Lewat Website Dukcapil
Buka situs resmi: dukcapil.kemendagri.go.id.
Pilih menu Layanan > Cek NIK/KK.
Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Klik Cek, dan data KK akan ditampilkan jika sesuai.
3. Melalui Email Dukcapil
Kirim email ke: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Gunakan subjek: Permohonan Cek Status KK.
Sertakan data lengkap seperti nama, NIK, nomor KK, nomor HP, dan alasan pengecekan.
Balasan akan diterima dalam waktu sekitar 1×24 jam.
4. Via Media Sosial Resmi Dukcapil
Hubungi akun resmi:
Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter (X): @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
Kirim pesan langsung (DM) berisi data dan tujuan pengecekan.
Hindari menuliskan data pribadi di kolom komentar.
5. Melalui Hotline Dukcapil
Hubungi call center di nomor 1500-537.
Siapkan data lengkap seperti NIK dan KK.
Petugas akan membantu pengecekan langsung via telepon.
Cara Cetak KK Online Lewat Aplikasi IKD
Selain untuk mengecek dokumen, aplikasi IKD juga dapat digunakan untuk mencetak KK secara mandiri.
Langkah-langkahnya:
Login ke aplikasi IKD menggunakan PIN.
Pilih menu Pelayanan > Permohonan Cetak KK.
Isi alasan pengajuan, lalu klik Ajukan.
Pantau status pengajuan di menu Pemantauan Layanan.
Jika disetujui, file KK akan dikirim dalam format PDF ke email Anda.
Proses Cetak Mandiri
Dokumen PDF KK yang diterima dapat dicetak di atas kertas HVS putih ukuran A4 80 gram menggunakan printer biasa. KK digital ini telah dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik dan sah secara hukum tanpa perlu tanda tangan basah.(*)
Tinggalkan Balasan