Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Pengelolaan Lingkungan PT Weda Bay Nickel
RadarTimur.id, Halmahera Tengah – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke kawasan operasional PT Weda Bay Nickel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pembinaan pemerintah terhadap pelaku usaha tambang, khususnya dalam penguatan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri strategis yang berada di ekoregion sensitif.
PT WBN, yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas lebih dari 44.839 hektare, telah aktif beroperasi sejak tahun 2019. Hingga tahun 2024, perusahaan telah membuka sekitar 3.099 hektare lahan untuk kegiatan pertambangan.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif memfokuskan perhatian pada sistem pengelolaan air tambang dan fasilitas pengolahan limbah perusahaan.
Salah satu lokasi yang ditinjau adalah kolam pengendapan (settling pond) LDKR-02 yang berfungsi mengolah air tambang sebelum dialirkan ke lingkungan. Menteri Hanif menyatakan bahwa kondisi air di kolam terlihat jernih dan infrastrukturnya tertata rapi.
“Saya melihat airnya bersih, infrastrukturnya tertata, dan ini menunjukkan bahwa pengelolaan yang serius memang membuahkan hasil. Ini bisa menjadi referensi untuk praktik di tempat lain,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, Hanif juga meninjau fasilitas insinerator sampah domestik milik PT WBN. Insinerator tersebut berfungsi mengelola limbah rumah tangga dan operasional perusahaan, guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) serta meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.
Dia juga menekankan pentingnya pemantauan ketat terhadap suhu pembakaran, emisi yang dihasilkan, serta pengelolaan residu hasil pembakaran agar tetap sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
“Saya juga mendapatkan informasi bahwa wilayah tambang berada dalam ekoregion batuan ultrabasa dan pamah monsun, yang sangat sensitif terhadap gangguan lahan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil analisis Kementerian LHK, sebagian besar wilayah tambang WBN masih memiliki fungsi pengaturan air yang tinggi. Namun demikian, terdapat area seluas sekitar 2.791 hektare dengan kapasitas retensi air rendah, yang memerlukan penguatan sistem drainase dan penutup lahan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Hanif menegaskan pentingnya percepatan rehabilitasi lingkungan dan meminta perusahaan mempercepat revegetasi lahan terbuka dengan tanaman lokal yang cepat tumbuh untuk mencegah erosi, meningkatkan infiltrasi air, serta mempercepat pemulihan fungsi ekologis wilayah tambang.
“Rehabilitasi bukan hanya soal pemulihan visual, tapi juga soal fungsi ekologis. Kita butuh kawasan tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutup Hanif.(*)


Tinggalkan Balasan