radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

Eks Wakapolres Taliabu Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun

RadarTimur.id, Ternate — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Propam Polda Maluku Utara, Selasa (15/7/2025).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono menjelaskan bahwa Kompol SJ juga dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan lisan.

“Kompol SJ dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela dan sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun,” kata Bambang.

Saat ini, Kompol Sirajuddin telah dipindahkan dan bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.

Dalam sidang tersebut, isu hubungan asmara antara Kompol SJ dan seorang anggota DPRD Maluku Utara berinisial A yang sempat mencuat di publik, dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Tuduhan itu sebelumnya mencuat setelah rekaman percakapan keduanya tersebar melalui akun Instagram milik putri Kompol SJ, yang sempat membuat kasus ini viral.

Namun demikian, menurut Bambang, istri Kompol SJ telah mencabut laporan atas dugaan tersebut, dan rumah tangga keduanya kini disebut telah kembali harmonis. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam putusan sidang etik.

“Istrinya telah mencabut laporan, dan kondisi rumah tangga mereka kini sudah kembali harmonis. Ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan sidang etik,” ujarnya.

Sebelumnya, pasca viralnya rekaman tersebut di media sosial, Kompol SJ sempat menjalani penahanan khusus selama 14 hari oleh Bidpropam.

Polda Maluku Utara menegaskan bahwa proses hukum internal tetap dilanjutkan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap penegakan disiplin dan etika di lingkungan Polri, meskipun polemik kasus ini telah mereda di masyarakat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini