Polda Malut Serahkan 10 Tersangka Kasus Perintangan Tambang dengan Sajam ke Kejari Tidore
RadarTimur.id, Ternate — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan 10 tersangka kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan/atau menghalangi aktivitas pertambangan kepada Kejaksaan Negeri Tidore. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung pada Senin (14/7/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Selasa (15/7/2025) menjelaskan bahwa kesepuluh tersangka yang diserahkan berinisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS. Mereka diduga terlibat dalam aksi perintangan aktivitas pertambangan dengan membawa senjata tajam.
“Barang bukti yang turut diserahkan antara lain 9 bilah parang, 1 pisau, 1 terpal warna biru, 1 terpal warna cokelat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisi video, dan 1 bendera merah putih bergambar bulan dan bintang,” jelas Bambang.
Lanjutnya, sebelum pelimpahan dilakukan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Malut. Pelaksanaan tahap II ini turut disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Malut.
Setelah proses pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Tidore, rampung, para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Soasio untuk menjalani penahanan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.(ard)


Tinggalkan Balasan