19 Ribu Pekerja di Ternate Masih Belum Terlindungi Jaminan Sosial
RadarTimur.id, Ternate – Sebanyak 19.203 tenaga kerja di Kota Ternate hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan ini merupakan hak dasar yang dijamin oleh undang-undang.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, baru-baru ini. Wali Kota menyampaikan bahwa dari total 70.479 tenaga kerja di Kota Ternate, baru 51.276 yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat lebih dari 19 ribu pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan semua pekerja di Ternate bisa terlindungi. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegas Tauhid.
Kata dia, perlindungan jaminan sosial sangat penting, bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi tanpa jaminan sosial yang memadai.
Pemerintah Kota Ternate, lanjutnya, telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Instruksi Wali Kota untuk memperluas cakupan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beberapa kelompok pekerja yang telah dijamin di antaranya petugas kebersihan, tukang ojek, sopir angkot, petani, nelayan, RT/RW, serta warga miskin yang masuk dalam Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Namun demikian, masih banyak kelompok pekerja harian lepas, buruh informal, hingga pelaku usaha mikro yang belum tersentuh program perlindungan sosial ini,” lanjutnya.
Tauhid menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun ini melalui kerja sama lintas sektor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Upaya ini, katanya, juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)


Tinggalkan Balasan