radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

Optimalisasi Program MBG, BGN Gelar Konsolidasi di Malut

RadarTimur.id, Ternate — Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan pengarahan dan evaluasi bagi para kepala satuan pelaksana (kasatpel), mitra, dan yayasan pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan ini dipusatkan di Hotel Bella, Kota Ternate, beberapa waktu lalu.

Acara ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, serta turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, unsur Forkopimda Maluku Utara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Kepala BPOM Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Utara, dan perwakilan Dinas Pendidikan.

Dalam arahannya, Dadang menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas nasional yang dirancang untuk menjamin pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, kuat, dan cerdas.

“Kunci keberhasilan program ini terletak pada anggaran, infrastruktur, serta sumber daya manusia. Koordinasi antara kasatpel, mitra, dan yayasan menjadi penentu utama keberhasilan di lapangan,” tegas Dadang.

Dia memaparkan bahwa program MBG memiliki empat standar utama yang ditetapkan oleh BGN, yaitu kecukupan kalori, komposisi kandungan gizi, standar higienitas, dan keamanan pangan. Dadang juga meminta dukungan dari pemerintah provinsi, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan dapur utama yang memenuhi standar.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah penerima manfaat program MBG di Maluku Utara mencapai 320.795 siswa, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA, belum termasuk sekolah-sekolah keagamaan. Namun dari total kebutuhan 106 unit SPPG, baru 20 unit yang telah beroperasi.

Lebih lanjut, Dadang menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap SPPG guna menjamin efektivitas program, kualitas serta keamanan pangan, dan peningkatan transparansi. Pengawasan ini dilakukan oleh BGN bekerja sama dengan Ombudsman, BPKP, dan Dinas Kesehatan setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Dadang memaparkan delapan poin penguatan pelaksanaan MBG di daerah:

1. Penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pemeriksaan anggaran dilakukan oleh Inspektorat BGN, BPKP, dan BPK. Pelanggaran akan ditindak oleh kejaksaan atau KPK.

3. Kasatpel wajib membangun sistem tata kelola SPPG yang baik.

4. MBG merupakan program sosial, bukan profit-oriented.

5. Calon mitra harus memiliki dapur sesuai standar BGN.

6. Bila yayasan bukan milik mitra, perlu dibuat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO).

7. Kasatpel wajib membuat payroll bagi relawan

8. Evaluasi di beberapa daerah menunjukkan perlunya langkah korektif dan preventif untuk mencegah hambatan di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini