radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

UMP dan UMK 2025 Maluku Utara Naik, Kota Rempah Jadi Pemegang UMK Tertinggi

RadarTimur.id, Ternate – Pemerintah secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Maluku Utara untuk tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan dituangkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024.

Dalam keputusan tersebut, UMP Maluku Utara 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Malut kini berada di angka Rp 3.408.000 per bulan, dan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Tidak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menetapkan perubahan UMK 2025 untuk seluruh wilayah kabupaten/kota. Dari 10 daerah administratif, dua wilayah tercatat memiliki UMK lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi, yakni Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Menariknya, Kota Ternate, yang dikenal dengan julukan “The Spicy Island” atau “Kota Rempah”, ditetapkan sebagai wilayah dengan UMK 2025 tertinggi di Maluku Utara, yakni Rp 3.461.250 per bulan. Julukan ini merujuk pada sejarah panjang Ternate sebagai sentra penghasil rempah-rempah seperti cengkeh dan pala.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara:

1. Kota Ternate: Rp 3.461.250

2. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 3.425.040

3. Kota Tidore Kepulauan: Rp 3.408.000

4. Kabupaten Halmahera Barat: Rp 3.408.000

5. Kabupaten Halmahera Timur: Rp 3.408.000

6. Kabupaten Halmahera Selatan: Rp 3.408.000

7. Kabupaten Halmahera Utara: Rp 3.408.000

8. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 3.408.000

9. Kabupaten Pulau Morotai: Rp 3.408.000

10. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 3.408.000

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara makin terjamin. Selain itu, penyesuaian upah ini juga diharapkan mampu menjaga iklim investasi dan produktivitas industri di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini