BEM Unkhair Desak Menteri ATR/BPN dan Komisi II DPR Hentikan Kriminalisasi 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji
RadarTimur.id, Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin Hadi, menyampaikan desakan tersebut bertepatan dengan kehadiran Nusron Wahid dan Rifqinizamy Karsayuda di Maluku Utara dalam rangka menghadiri Pertemuan MN Kahmi Regional, Sabtu (23/8/2025).
Fatahuddin Hadi, menegaskan kasus yang menimpa 11 warga tersebut bukan sekadar persoalan pidana, melainkan konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan secara adil oleh negara.
“Kasus Maba Sangaji adalah potret klasik bagaimana konflik agraria berujung pada kriminalisasi. Warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya justru dipidana, sementara perusahaan yang merusak lingkungan dibiarkan,” tegas Fatahuddin.
Menurutnya, kriminalisasi ini bermula setelah warga menggelar aksi protes menentang aktivitas tambang PT Position yang dinilai merusak lingkungan dan tanah milik masyarakat. Proses hukum terhadap 11 warga saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio.
Fatahuddin menambahkan, Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 telah menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Masyarakat Maba Sangaji sudah lama hidup dan mengelola tanah mereka. Kehadiran tambang justru mengancam sumber kehidupan dan ekosistem sungai yang menjadi sumber air utama warga,” ujarnya.
BEM Unkhair mendesak pemerintah dan DPR agar tidak menutup mata terhadap konflik agraria dan segera mengambil langkah nyata menghentikan kriminalisasi warga yang berjuang mempertahankan lingkungan hidupnya.(abd)


Tinggalkan Balasan