BEM UNUTARA Desak Kejati Malut Usut Tuntas Dugaan Masalah 22 IUP
RadarTimur.id, Ternate – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mempercepat penyelidikan terhadap proses penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pihaknya menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tersebut, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, perlu dimintai keterangan guna memperjelas fakta hukum.
Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk vonis bersalah.
“Proses pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Melalui proses yang terbuka, objektif, dan profesional akan tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Kejati Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat. Sebab keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan, kata dia, BEM UNUTARA menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Maluku Utara, yakni:
1. Mempercepat penyelidikan terhadap dugaan permasalahan 22 IUP hingga tercapai kepastian hukum.
2. Memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan izin, termasuk pejabat DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara sesuai kewenangannya.
3. Mengusut apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur perizinan, maupun dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi izin pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Lebih lanjut kata dia, BEM UNUTARA berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik terhadap tata kelola perizinan pertambangan di Maluku Utara.(ard)

