Siapa Membayar Apa? Membaca Ulang PPM, CSR dan NHM Peduli
Oleh : Muhammad Rizal
Pemimpin Redaksi RadarTimur.id
Pertambangan tidak hanya menghasilkan mineral. Di balik aktivitas ekstraksi sumber daya alam terdapat kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta tanggung jawab sosial dan lingkungan yang manfaatnya semestinya dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Di Halmahera Utara, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) secara resmi menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM. Perusahaan menyebut program tersebut mencakup 83 desa di lima kecamatan lingkar tambang, yakni Kao, Kao Teluk, Kao Barat, Kao Utara dan Malifut.
Di luar PPM, masyarakat juga mengenal berbagai kegiatan sosial NHM yang dalam sejumlah publikasi disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk NHM Peduli dan kegiatan yang dikaitkan dengan Haji Robert Peduli.
Semua kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat. Namun ada pertanyaan yang penting dijawab secara terbuka yaitu siapa membayar apa?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini menyangkut transparansi, tata kelola dan pertanggungjawaban. Sebab kegiatan yang sama-sama memberikan bantuan kepada masyarakat belum tentu memiliki status program dan sumber pembiayaan yang sama.
PPM memiliki posisi yang jelas dalam rezim pertambangan. Kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksanaannya diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan terakhir PP Nomor 39 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penyusunan rencana induk PPM dan menjadikannya dasar penyusunan program PPM tahunan dalam RKAB, sekaligus mewajibkan adanya alokasi dana untuk pelaksanaannya.
NHM menyebut bidang PPM meliputi pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan masyarakat serta infrastruktur.
Karena itu, pertanyaan publik terhadap PPM bukan sekadar apakah bantuan telah diberikan.
Berapa anggaran yang direncanakan setiap tahun? Berapa yang direalisasikan? Program apa yang dijalankan? Desa mana yang menerima? Berapa penerima manfaatnya? Dan apa dampaknya?
Pemberdayaan masyarakat tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bantuan. Ukurannya harus terlihat dari perubahan kehidupan masyarakat. Apakah petani lebih produktif? Apakah nelayan memperoleh pendapatan lebih baik? Apakah UMKM berkembang? Apakah masyarakat memperoleh keterampilan dan sumber ekonomi yang dapat bertahan setelah program selesai?
Lalu bagaimana dengan CSR dan TJSL?
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memiliki dasar hukum tersendiri, antara lain PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Namun dalam konteks pertambangan, PPM dan TJSL tidak tepat diposisikan sebagai dua kotak yang selalu terpisah.
PP Nomor 39 Tahun 2025 memasukkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai salah satu komponen PPM. Karena itu, keberadaan kegiatan yang disebut CSR tidak otomatis berarti terdapat kantong anggaran yang berbeda dari PPM.
Yang harus dilihat adalah status program, sumber dana, pencatatan dan pertanggungjawabannya. Hal yang sama berlaku terhadap NHM Peduli.
Berbagai pemberitaan menunjukkan adanya kegiatan NHM Peduli dalam bidang kesehatan, penanganan stunting dan kegiatan sosial lainnya. Masyarakat juga mengenal kegiatan yang disebut Haji Robert Peduli.
Namun nama program saja belum menjawab pertanyaan mengenai sumber dana.
Apakah NHM Peduli merupakan program perusahaan? Apakah sebagian kegiatannya masuk PPM? Apakah ada yang merupakan kegiatan sosial perusahaan yang disebut CSR? Ataukah terdapat kegiatan yang benar-benar menggunakan dana pribadi Haji Robert?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen, bukan semata-mata pada nama program, publikasi atau siapa yang menyerahkan bantuan.
Jika dana berasal dari PT NHM, publik perlu mengetahui bagaimana pengeluaran tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan. Jika masuk PPM, programnya harus dapat ditelusuri dalam perencanaan dan realisasi PPM. Jika merupakan kegiatan sosial perusahaan di luar PPM, status dan mekanisme pembiayaannya juga perlu jelas.
Sebaliknya, jika sebuah kegiatan memang dibiayai secara pribadi oleh Haji Robert, maka kedudukannya berbeda sebagai bentuk filantropi pribadi.
Begitu pula jika terdapat kontribusi vendor, mitra atau karyawan. Sumber pembiayaan tersebut perlu dijelaskan.
Tidak ada yang salah dengan berbagai sumber dana. Yang penting adalah batasnya terang.
Tanpa kejelasan, kewajiban perusahaan dapat dianggap sebagai kemurahan hati pribadi. Sebaliknya, bantuan pribadi dapat dianggap sebagai kewajiban perusahaan. Kedua kesimpulan tersebut tidak semestinya dibuat tanpa dokumen.
Karena itu, pertanyaan mengenai transparansi PPM NHM yang disampaikan tokoh masyarakat Kao Teluk, Asrul Hi. Suaibun, patut ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik. Yang perlu dijawab bukan hanya apakah masyarakat menerima bantuan, tetapi bagaimana anggaran, realisasi, penerima manfaat dan dampak program dapat diketahui.
Publik tidak cukup melihat seremoni. Publik membutuhkan data. Berapa anggaran PPM? Berapa yang direalisasikan? Program apa yang dibiayai? Di mana lokasinya? Siapa penerima manfaatnya?
Untuk NHM Peduli, pertanyaannya lebih sederhana, berapa dana yang berasal dari PT NHM, berapa dana pribadi Haji Robert, dan apakah ada sumber pembiayaan lainnya?
Jangan buru-buru menyebut terjadi double counting. Jangan pula terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Dokumen harus dibuka, dibandingkan dan diverifikasi terlebih dahulu.
Pada akhirnya, “Siapa Membayar Apa?” bukan pertanyaan untuk mencari siapa yang salah. Ini pertanyaan untuk memastikan kewajiban perusahaan, PPM, kegiatan sosial perusahaan dan kepedulian pribadi ditempatkan secara tepat.
Sebab bantuan boleh datang dari siapa saja. Tetapi sumber dana, status program, nilai manfaat dan pertanggungjawabannya tidak boleh berada di ruang abu-abu.(*)

