radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 15 September 2026

Oknum Anggota Polres Morotai Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

RadarTimur.id, Morotai — Seorang anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial IW dengan pangkat Briptu, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto membenarkan pemberhentian tersebut. Menurut Dedi, keputusan PTDH terhadap IW telah diterbitkan oleh Polda Maluku Utara dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Pemecatan tersebut menyasar oknum berinisial IW atas keterlibatannya dalam kasus asusila LGBT. Surat Keputusan (SK) PTDH telah diterbitkan dan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata AKBP Dedi, Senin (14/9/2026).

Dia menjelaskan, SK PTDH tersebut mulai berlaku sejak akhir Agustus 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, status IW sebagai anggota Polri berakhir beserta hak-hak yang melekat sebagai personel Polri.

Menurutnya, proses penanganan perkara etik terhadap IW dilakukan di tingkat Polda Maluku Utara. Keputusan pemberhentian diambil setelah proses persidangan dan penanganan sesuai ketentuan internal Polri.

“Kasus ini merupakan atensi langsung dari pucuk pimpinan. Ketika suatu pelanggaran masuk dalam kategori atensi khusus, tidak ada celah bagi pimpinan di daerah untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

AKBP Dedi menegaskan, Polres Pulau Morotai tidak akan memberikan perlindungan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sikap serupa, kata dia, juga diterapkan terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran berat lainnya.

“Untuk kasus berat seperti penyimpangan seksual LGBT maupun penyalahgunaan narkoba, posisi kami jelas: tidak akan ada pembelaan,” tegasnya.

Oleh karena itu dia meminta seluruh personel Polres Pulau Morotai menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi dan memperkuat kepatuhan terhadap aturan serta Kode Etik Profesi Polri.

“Saya tegaskan kembali kepada seluruh jajaran Polres Morotai, jangan sekali-kali terlibat dalam tindakan serupa. Sebagai pimpinan, saya pastikan tidak akan memberikan toleransi maupun bantuan hukum bagi siapa pun yang melanggar,” pungkasnya.(ksm)