radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 12 Juli 2026

Pergantian Sekretaris DPRD Dinilai Cacat Prosedur

RadarTimur.id, Morotai – DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyatakan sikap resmi terkait pergantian Sekretaris DPRD yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (21/4/2025), Muhammad Rizki Ketua DPRD Pulau Morotai menegaskan bahwa pergantian tersebut cacat prosedur dan meminta Bupati untuk segera membatalkan keputusan tersebut.

Mengacu pada ketentuan Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 207 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2024, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi. Namun, dalam pergantian yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 821.22/12/KEP-PM/2025, Pimpinan DPRD tidak dilibatkan.

“Kami menilai pergantian ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya,” tegasnya yang juga diamini para pimpinan DPRD lainnya.

Kata dia, DPRD Kabupaten Pulau Morotai menilai bahwa Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian seharusnya memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia kembali menegaskan bahwa meskipun pergantian Sekretaris DPRD merupakan hak prerogatif Bupati, namun tetap harus memperhatikan norma dan prosedur yang berlaku demi menjaga komunikasi serta kelangsungan roda pemerintahan daerah.

“Sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD meminta agar Bupati mengedepankan komunikasi yang sehat antara kedua lembaga,” pungkasnya.(ksm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini