radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 12 Juli 2026

11 Kades Diberhentikan Sementara Warga Palang Kantor Desa

RadarTimur.id, Morotai– Ketegangan politik di Pulau Morotai memuncak setelah pemberhentian sementara 11 Kepala Desa (Kades) oleh Rusli Sibua Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Alasan pemberhentian sebagai bentuk pembinaan atas dugaan kesalahan-kesalahan dalam mengelola pemerintahan desa serta dalam rangka penertiban keuangan desa.

Buntut dari tindakan tegas itu, sejumlah warga protes bahkan di Desa Korago, Kecamatan Morotai Utara, menggelar aksi unjuk rasa. Puncaknya sekitar Pukul 17.00 WIT, kantor desa juga dipalang.

Warga menilai pergantian kades sarat muatan politik sehingga tidak dapat diterima. Mereka bahkan menuntut agar SK Penjabat (Pj) Kades Reinhard Barani ditarik dan segera mengembalikan kades definitif Serly Yance Boriki sehingga dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kami menolak Pj Kades dan menuntut agar Kades definitif dikembalikan ke jabatannya. Ada keganjilan dalam proses pemberhentian ini,” ujar Jon Forno, warga Korago yang ikut dalam aksi, saat diwawancarai pada Kamis (24/04/2025).

Jon menegaskan bahwa pemberhentian seorang kepala desa harus mengikuti mekanisme yang jelas seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, pemberhentian saat ini tidak melalui tahapan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan audit Inspektorat, memang ditemukan beberapa persoalan administratif, namun tidak sampai pada tahap yang harus berujung pemberhentian.

“Temuan itu hanya administratif, seperti dokumen nota belanja yang belum lengkap. Bahkan barang seperti Viar Desa masih ada dan aktif. Ini hanya kelalaian yang seharusnya bisa diperbaiki, bukan langsung diberhentikan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, aksi pemalangan akan terus dilakukan hingga kades definitif kembali diaktifkan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan penertiban keuangan desa.

“Sebanyak 11 kepala desa diberhentikan sementara untuk mengisi kekosongan selama proses pembinaan dan pemeriksaan kode etik,” jelas Jamaludin, pada Selasa (22/04/2025).(ksm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini