radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 12 Juli 2026

PT. STS Dituding Lakukan Penghinaan Terhadap Adat

RadarTimur.id, Maba – Beberapa hari terakhir, masyarakat Halmahera Timur dikejutkan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. STS.

Perusahaan tersebut diduga melakukan penggusuran terhadap lahan milik masyarakat tanpa izin, tepatnya di wilayah adat Kimalaha Mayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, lahan yang digusur itu ternyata merupakan tanah adat yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat setempat. Tindakan PT. STS ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap adat istiadat yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

“Persoalan adat adalah persoalan harga diri masyarakat Maluku Utara. Kita masih memegang erat sinkronisasi antara adat dan agama,” tegas Risman Taha, Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Sabtu (26/4/2025).

Kata dia, menanggapi aksi penggusuran ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) menggelar pertemuan mediasi antara masyarakat adat dan pihak PT. STS. Namun, dalam pertemuan tersebut, PT. STS menolak untuk menandatangani berita acara kesepakatan dan enggan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Risman Taha menilai sikap PT. STS sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang terorganisir. Ia bahkan mencurigai adanya kekuatan eksternal yang menopang keberanian perusahaan tersebut.

“Maka dari itu, saya Risman Taha, meminta kepada seluruh ketua adat dan Sultan se-Provinsi Maluku Utara – Sultan Tidore, Sultan Ternate, Sultan Jailolo, dan Sultan Bacan, untuk bersatu membela hak dan kehormatan adat Kimalaha Mayamli,” seru Risman.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini