radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 20 April 2026

Antara Amanah dan Penyimpangan: Seruan Moral KAHMI Morotai atas Dugaan Pelanggaran terhadap Siswa

Oleh: Hasbullah Popa

Koordinator Presidium KAHMI Pulau Morotai.

Dalam setiap proses pembinaan generasi muda, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar: amanah. Amanah bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan komitmen moral dan spiritual untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan mereka yang dibina. Ketika amanah itu diduga dilanggar, terlebih dalam bentuk tindakan yang menyimpang secara moral, maka yang terciderai bukan hanya individu korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi dan nilai-nilai pembinaan itu sendiri.

Dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang instruktur terhadap sejumlah siswa calon Paskibraka di Pulau Morotai, jika benar adanya, merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama. Paskibraka sejatinya adalah simbol kedisiplinan, nasionalisme dan integritas. Maka, setiap bentuk penyimpangan di dalamnya adalah ironi yang menyakitkan.

Dalam perspektif etika publik, relasi antara instruktur dan siswa adalah relasi kuasa yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketimpangan posisi ini menuntut adanya standar moral yang lebih tinggi bagi seorang pembina. Ketika relasi tersebut justru disalahgunakan, maka yang terjadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan (abuse of trust), yang dalam kajian etika modern maupun hukum positif dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati maupun mengarah pada penyimpangan seksual. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina secara eksplisit, tetapi juga seluruh tindakan yang membuka jalan ke arah sana, termasuk perilaku menyimpang yang mencederai kehormatan orang lain, terlebih terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi landasan universal dalam Islam bahwa segala bentuk tindakan yang merugikan, menyakiti, atau merendahkan martabat orang lain adalah terlarang. Dalam konteks ini, dugaan tindakan yang mencederai integritas fisik dan psikologis siswa jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar tersebut.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan organisasi intelektual keumatan, KAHMI Pulau Morotai memandang persoalan ini tidak bisa disikapi secara biasa-biasa saja. Harus ada keberanian moral untuk mengungkap kebenaran, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada upaya menutupi fakta dengan alasan menjaga nama baik institusi, karena keadilan yang ditunda atau disembunyikan justru akan merusak legitimasi institusi itu sendiri.

Di sisi lain, kita juga harus menjaga prinsip kehati-hatian dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses klarifikasi dan pembuktian harus dilakukan secara profesional oleh pihak berwenang. Namun, prinsip ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan suara korban atau mereduksi keseriusan persoalan.

Momentum ini seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa sistem pembinaan generasi muda perlu diperkuat, tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari sisi pengawasan, integritas personal pembina, dan mekanisme perlindungan peserta didik. Kita tidak boleh membiarkan ruang-ruang pembinaan berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi anak-anak kita.

Oleh sebab itu, kita berharap agar kebenaran dapat terungkap dengan terang, keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu dan para korban, jika dugaan ini terbukti: mereka harus mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak. Sebab menjaga generasi muda bukan hanya tugas negara, tetapi juga panggilan iman dan tanggung jawab kemanusiaan kita bersama.