Puskesmas Jano VS Rumah Sakit Pratama: Sentralisasi Layanan Kesehatan dan Produksi Ketidakadilan Struktural di Loloda
Oleh:
Yosafat Kotalaha
Ketua LORAMA Halbar
Kebijakan pemindahan Rumah Sakit Pratama dari kawasan Loloda ke Kecamatan Ibu, serta penggantiannya dengan layanan Puskesmas Jano di Jano, bukan sekadar penataan fasilitas kesehatan. Dalam perspektif kebijakan publik dan kesehatan masyarakat, langkah ini merepresentasikan bentuk sentralisasi layanan yang berpotensi kuat memproduksi ketidakadilan struktural.
Secara konseptual, sistem kesehatan modern bertumpu pada prinsip accessibility, availability, dan equity. Kebijakan ini secara simultan melemahkan ketiganya. Akses geografis memburuk secara drastis; ketersediaan layanan lanjutan diturunkan levelnya; dan distribusi manfaat menjadi timpang. Dengan kata lain, kebijakan ini tidak netral—ia menghasilkan konsekuensi yang dapat diprediksi: eksklusi kelompok masyarakat di wilayah perifer.
Dalam kerangka Public Health, akses terhadap layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan fasilitas, tetapi oleh kemampuan riil masyarakat untuk menjangkaunya dalam waktu yang relevan secara klinis. Peningkatan waktu tempuh dari puluhan menit menjadi berjam-jam secara empiris berkorelasi dengan peningkatan case fatality rate pada kondisi darurat. Ini bukan asumsi normatif, melainkan temuan konsisten dalam berbagai studi tentang keterlambatan rujukan di wilayah rural.
Lebih jauh, jika dianalisis melalui pendekatan Health Economics, kebijakan ini memindahkan beban biaya dari negara ke individu. Apa yang disebut sebagai “efisiensi anggaran” pada level pemerintah sebenarnya merupakan eksternalisasi biaya kepada masyarakat: biaya transportasi, kehilangan pendapatan, hingga risiko kesehatan jangka panjang. Dalam terminologi ekonomi, ini adalah bentuk kegagalan kebijakan dalam menginternalisasi biaya sosial (social cost).
Argumen yang kerap digunakan untuk membenarkan kebijakan semacam ini adalah keterbatasan tenaga medis dan kebutuhan konsolidasi layanan. Namun, justru di sinilah letak problem epistemiknya. Negara tampak mengadopsi logika supply-side efficiency tanpa mempertimbangkan demand-side vulnerability. Wilayah seperti Loloda tidak bisa diperlakukan dengan logika yang sama seperti pusat pertumbuhan seperti Kecamatan Ibu. Ketika kebijakan mengabaikan konteks geografis dan sosial, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan maldistribusi layanan.
Dari perspektif Political Economy, kebijakan ini juga mencerminkan relasi kuasa dalam distribusi sumber daya. Wilayah yang secara politik dan ekonomi lebih “terlihat” cenderung mendapatkan prioritas, sementara wilayah perifer mengalami pengurangan layanan. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi indikasi bias struktural dalam perencanaan pembangunan.
Yang lebih problematik, penggantian rumah sakit dengan puskesmas menunjukkan adanya reduksi konseptual terhadap fungsi layanan kesehatan. Puskesmas, bahkan dalam bentuk rawat inap, tidak dirancang untuk menggantikan fungsi rumah sakit sebagai penanganan kasus akut dan kompleks. Dengan demikian, kebijakan ini secara implisit menurunkan standar pelayanan yang diterima masyarakat Loloda. Dalam kerangka hak asasi, ini dapat dibaca sebagai bentuk regresi dalam pemenuhan hak atas kesehatan.
Jika ditarik lebih tajam, kebijakan ini bukan hanya keliru—tetapi berpotensi membahayakan. Ketika negara mengetahui bahwa peningkatan waktu tempuh akan meningkatkan risiko kematian dan tetap melanjutkan kebijakan tersebut tanpa mitigasi memadai, maka negara secara tidak langsung menerima konsekuensi tersebut sebagai “biaya yang dapat ditoleransi”. Ini adalah posisi etis yang sulit dipertahankan.
Solusi yang ditawarkan tidak boleh bersifat kosmetik. Peningkatan kapasitas Puskesmas di Jano tanpa memperluas fungsi klinisnya hanya akan memperpanjang rantai rujukan, bukan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah pendekatan berbasis keadilan spasial: desentralisasi layanan esensial, penguatan fasilitas di wilayah terpencil, serta sistem rujukan yang benar-benar responsif secara waktu dan biaya.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendasar: apakah negara hadir untuk menyesuaikan diri dengan keterbatasan sistem, ataukah sistem yang harus dibangun untuk menjamin keselamatan warga? Jika jawabannya adalah yang kedua, maka kebijakan ini tidak hanya perlu dievaluasi—tetapi harus dikoreksi secara fundamental.
Karena dalam konteks Loloda, ini bukan lagi soal kebijakan kesehatan. Ini adalah soal siapa yang dianggap layak untuk mendapatkan akses hidup yang setara.

