KNPI Morotai Soroti Anggota DPRD Soal Mita
RadarTimur.id, Morotai — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai menyoroti pernyataan salah satu anggota DPRD yang dinilai tidak memahami regulasi terkait tata kelola dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah (MITA).
Ketua DPD KNPI Pulau Morotai, Fijai Ali, mengatakan polemik mengenai penyaluran minyak tanah bersubsidi seharusnya dipahami berdasarkan aturan resmi yang berlaku, bukan sekadar opini atau argumentasi tanpa dasar regulasi yang jelas.
Menurutnya, regulasi utama yang mengatur tata kelola minyak tanah bersubsidi adalah Peraturan BPH Migas Nomor 17/P/BPH Migas/VIII/2008 tentang pelaksanaan dan pengawasan pendistribusian tertutup dan terbuka jenis minyak tanah bersubsidi.
“Dalam aturan itu sudah sangat jelas dijelaskan mengenai sistem distribusi tertutup, di mana penyaluran minyak tanah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang terdaftar, yakni rumah tangga dan usaha kecil,” ujar Fijai, Minggu (24/5/2026).
Dia juga menjelaskan bahwa tata cara penyaluran di daerah maupun wilayah terpencil turut diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur mekanisme pendistribusian BBM di daerah tertentu.
Karena itu, Fijai menilai pernyataan seorang anggota DPRD yang menyalahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) terkait penyaluran minyak tanah bersubsidi merupakan kekeliruan dalam memahami regulasi.
“Kalau ada anggota DPRD yang langsung menilai kesalahan distribusi minyak tanah bersubsidi sepenuhnya berada pada Dinas Perindagkop, maka itu menunjukkan kekeliruan dalam memahami aturan. Jangan sampai bicara hanya berdasarkan selera argumentasi yang lemah tanpa memahami regulasi teknis yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan yang objektif dan berbasis aturan agar polemik distribusi BBM subsidi tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.
Tambahnya, pengelolaan dan pendistribusian minyak tanah bersubsidi di era pemerintahan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio C. Pawane dinilai lebih terbuka dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat Pulau Morotai.(ksm)

