radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 7 Juni 2026

Dugaan Pencemaran Sungai Mou-Mou dan Opyang Menguat, Mahasiswa UNUTARA Desak Penindakan PT ARA dan PT JAS

RadarTimur.id, Haltim – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT ARA dan PT JAS di Halmahera Timur (Haltim).

Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu tersebut diduga mencemari Sungai Mou-Mou dan Sungai Opyang, yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat sekitar.

Desakan itu disampaikan BEM UNUTARA setelah menerima hasil pengujian kualitas air yang menunjukkan sejumlah parameter berada jauh di atas ambang baku mutu lingkungan.

Perwakilan BEM UNUTARA, Risman Taha, mengatakan temuan tersebut memperlihatkan kondisi yang tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan ringan lingkungan.

“Angkanya sudah menunjukkan indikasi pencemaran yang serius dan sistemik,” kata Risman, Sabtu, (6/6/2026).

Dalam data yang dihimpun mahasiswa, Total Suspended Solid (TSS) tercatat mencapai 672 mg/liter, fosfat 1,36 mg/liter, bakteri tinja 8.200 koloni, Biological Oxygen Demand (BOD) 4 mg/liter, serta kadar besi berkisar 0,3 hingga 0,7 mg/liter. Angka-angka tersebut dinilai mencerminkan tingginya beban pencemaran di badan sungai.

Dia menduga kondisi itu berkaitan dengan lemahnya pengendalian limbah serta potensi kebocoran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di area operasional kedua perusahaan.

Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan keabsahan data uji lingkungan yang selama ini disampaikan pihak perusahaan kepada instansi terkait. Oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) diminta melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap seluruh dokumen tersebut.

Desakan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Selain aparat penegak hukum, BEM UNUTARA juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, BEM UNUTARA menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur resmi dengan melampirkan seluruh hasil uji laboratorium sebagai bukti,” tegas dia.

Lanjut dia, pihaknya juga mendesak DPRD Provinsi Malut membentuk tim khusus pengawasan dampak lingkungan serta meminta Gubernur Malut mengambil sikap langsung atas persoalan tersebut.

“Ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi menyangkut keselamatan warga di sekitar aliran sungai,” timpal Risman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT ARA maupun PT JAS terkait tudingan tersebut.(ard)